Setelah 3 Bulan Genosida di Gaza, Inggris Baru Sadar Israel Langgar Hukum Internasional
Ditulis oleh Esthi Maharani
LONDON -- Setelah tiga bulan lamanya Israel menyerang Gaza tanpa henti, Inggris baru menyadari kemungkinan negara tersebut melanggar hukum internasional. Menteri Luar Negeri Inggris David Cameron mengatakan ia khawatir Israel mungkin sudah melanggar hukum internasional.
Kepada Komite Hubungan Luar Negeri Parlemen Inggris, Cameron mengatakan apa yang ia lihat dalam perang di pemukiman Palestina yang dikepung "sangat mengkhawatirkan." Dalam sesi tanya jawab dengan anggota parlemen, Cameron ditanya apakah Israel "rentan mendapat gugatan" dari Mahkamah Internasional (ICC) di Den Haag atas tindakannya di Gaza.
"Saya khawatir tindakan yang diambil Israel mungkin sudah melanggar hukum internasional karena tempat ini telah dibom atau apa pun itu? Ya tentu," katanya seperti dikutip dari Aljazirah, Rabu (10/1/2024). Ia menambahkan selalu terdapat "tanda tanya" mengenai insiden yang diperiksa penasihat hukumnya apakah ada pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel.
"Sejauh ini sarannya mengatakan mereka (Israel) berkomitmen, mampu dan mematuhi (hukum internasional) tapi banyak kejadian yang menjadi pertanyaan," katanya.
Sudah beberapa kali Inggris menegaskan dukungannya pada Israel dan membela haknya untuk membela diri melawan Hamas. Tapi juga meminta militer Israel menahan diri dan bertindak sesuai hukum internasional dalam operasi militer mereka di Gaza.
Serangan tanpa henti Israel sudah menewaskan 23.210 orang dan sebagian besar rumah di Jalur Gaza rusak. Ia juga mengatakan ia melihat angka-angka yang menunjukkan para pejuang Hamas kehilangan "lebih dari 50 persen kemampuan dan kapasitas mereka" untuk menembakkan roket ke Israel.