Ramai-Ramai Nebeng Afrika Selatan
Ditulis oleh Esthi Maharani
DEN HAAG -- Mahkamah Keadilan Internasional (International Court of Justice/ICJ) menggelar sidang terkait gugatan Afrika Selatan terhadap dugaan genosida Israel di Jalur Gaza Palestina pada Kamis (11/1/2024). Sidang kedua digelar pada Jumat (12/1/2024) untuk mendengarkan argumentasi Israel terhadap tuduhan Afsel.
Afrika Selatan melayangkan gugatan terhadap Israel secara resmi sekitar akhir Desember 2023. Pretoria menuduh Israel melakukan pembersihan etnis hingga genosida selama melancarkan agresi militer di Gaza. Israel dan Afrika Selatan sama-sama negara yang meratifikasi Konvensi PBB soal Genosida 1948. Semua negara yang menandatangani konvensi tersebut wajib tidak melakukan genosida dan juga mencegah dan menghukumnya.
Selama tiga bulan genosida yang dilakukan Israel di Gaza, hanya Afrika Selatan yang pada akhirnya melakukan langkah konkret dengan membawa Israel ke ICJ. Tak lama kemudian, puluhan negara akhirnya ikut mendukung langkah Afrika Selatan. Beberapa diantaranya Kolombia, Kuba, Maladewa, Namibia, Pakistan, Malaysia, Turki, Bolivia, Yordania, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan di detik terakhir, Liga Arab pun ikut memberikan dukungan.
Tak hanya itu, lebih dari 1.000 organisasi yang terdiri dari gerakan kerakyatan, partai politik, serikat pekerja, dan lembaga hak asasi manusia dari seluruh dunia mendukung gugatan dugaan genosida Israel yang diajukan Afrika Selatan ke ICJ.
“Kami sekarang mendesak negara-negara lain untuk memperkuat keluhan yang disampaikan dengan tegas dan berargumentasi baik ini dengan segera mengajukan Deklarasi Intervensi ke ICJ, yang juga disebut Pengadilan Dunia,” kata organisasi-organisasi tersebut dalam pernyataan bersama, Kamis (11/1/2024), dikutip Anadolu Agency.
Organisasi yang menandatangani pernyataan bersama itu antara lain Nahostgruppe Mannheim (Jerman), Malcolm X Center for Self-Determination (AS), Islamic Human Rights Commission (Inggris), Israelis Against Apartheid (Israel), Jordanian Federation of Independent Trade Unions, Mediciana Democratica (Italia), Institute for the Critical Study of Zionism, One Justice (Prancis), South African Jews for a Free Palestine, dan the International Iraqi Women’s Assembly. Dalam pernyataan bersamanya, mereka mengungkapkan keprihatinan mendalam atas tindakan genosida serta kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan Israel di Jalur Gaza.
“Banyak negara dengan tepat mengungkapkan kengerian mereka atas tindakan genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan Negara Israel terhadap warga Palestina,” kata mereka. “Pasukan pendudukan Israel telah mengebom rumah sakit, tempat tinggal, pusat pengungsi PBB, sekolah, tempat ibadah, dan jalur pelarian, membunuh dan melukai puluhan ribu warga Palestina sejak 7 Oktober 2023. Lebih dari separuh korban tewas adalah perempuan dan anak-anak,” tambahnya
Afrika Selatan mengajukan gugatan pada 29 Desember 2023 dan mengklaim bahwa Israel melanggar Konvensi PBB tahun 1948 tentang Pencegahan dan Penghukuman kejahatan genosida, dengan tindakannya di Gaza sejak 7 Oktober 2023. Tim hukum Afsel memaparkan bukti yang menunjukkan bahwa Israel memiliki niat dan terlibat kejahatan genosida di Gaza. Keputusan ICJ nantinya bersifat mengikat. Namun kemampuan ICJ untuk menegakkan atau menerapkan keputusannya sangat kecil.