Home > Lorong dunia

Prancis Jadi Negara Pertama Di Dunia yang Jamin Aborsi sebagai Hak Konstitusi

Prancis jadi negara pertama yang lindungi aborsi dalam konstitusi
Presiden Prancis, Emmanuel Macron menyetujui RUU yang memasukkan dan menjamin hak aborsi ke dalam Konstitussi Prancis (Republika.co.id))
Presiden Prancis, Emmanuel Macron menyetujui RUU yang memasukkan dan menjamin hak aborsi ke dalam Konstitussi Prancis (Republika.co.id))

Ditulis oleh Esthi Maharani

PARIS -- Anggota parlemen Perancis telah menyetujui rancangan undang-undang yang akan memasukkan hak aborsi ke dalam Konstitusi Perancis dalam sidang gabungan Parlemen di Istana Versailles. RUU tersebut disetujui dengan suara 780-72 pada Senin (4/3/20242), dan hampir seluruh sesi gabungan mendapat tepuk tangan meriah.

Ada suasana perayaan di seluruh negeri ketika para aktivis hak-hak perempuan memuji langkah yang dijanjikan oleh Presiden Emmanuel Macron menyusul pencabutan hak aborsi dalam keputusan pengadilan di Amerika Serikat.

Langkah ini menjadikan Perancis negara pertama di dunia yang menawarkan perlindungan eksplisit untuk mengakhiri kehamilan dalam hukum dasarnya. Kedua majelis Parlemen, Majelis Nasional dan Senat, telah mengadopsi rancangan undang-undang untuk mengubah Pasal 34 konstitusi yang menetapkan bahwa hak perempuan untuk melakukan aborsi dijamin.

"Prancis berada di garis depan,” kata ketua majelis rendah Parlemen, Yael Braun-Pivet, saat membuka pertemuan gabungan. “Saya bangga dengan Kongres ini, yang akan menyatakan bahwa hak untuk melakukan aborsi kini akan menjadi bagian dari hukum dasar kita,” katanya.

Perdana Menteri Gabriel Attal sebelumnya mengatakan: “Kami mengirimkan pesan kepada semua wanita: tubuh Anda adalah milik Anda dan tidak ada yang bisa mengambil keputusan untuk Anda.

Keputusan Mahkamah Agung AS pada tahun 2022 untuk membatalkan keputusan Roe v Wade yang menjamin akses perempuan terhadap aborsi mendorong para aktivis di Prancis untuk mendorong negara tersebut untuk secara jelas melindungi hak tersebut dalam undang-undang dasarnya.

Sayangnya, peristiwa ini tidak terjadi sendirian: di banyak negara, bahkan di Eropa, terdapat aliran opini yang berupaya menghambat kebebasan perempuan untuk mengakhiri kehamilan jika mereka menginginkannya, dengan cara apa pun,” kata pengantar undang-undang Prancis tersebut.

"Hak [untuk aborsi] ini telah dicabut di Amerika Serikat. Jadi tidak ada yang memberi wewenang kepada kami untuk berpikir bahwa Prancis dikecualikan dari risiko ini,” kata Laura Slimani, dari kelompok hak asasi manusia Fondation des Femmes.

“Ada banyak emosi, sebagai aktivis feminis, juga sebagai perempuan. Dan ada banyak kekhidmatan dalam hal tertentu, karena kita akan menjalani momen bersejarah, saya harap,” tambahnya

× Image